Kata Menko Perekonomian, Permenaker JHT Dirancang Sebagai Program Jangka Panjang

by
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi penjelasan mengenai program perlindungan pekerja yang menjadi polemik, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan pelaksanaan JHT sendiri sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

“JHT dirancang sebagai program jangka panjang, untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi pekerja atau buruh jika mereka pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia,” kata Airlangga melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dijelaskan Airlangga, JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, jika peserta sudah bergabung minimal 10 tahun. Adapun jumlah yang dapat diklaim sebanyak 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

“Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun,” terangnya.

Meski demikian, ia mengatakan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja jika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Pemerintah akan memberikan JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja,” sebutnya.

Airlangga menambahkan, JKP mulai efektif diberlakukan pada 1 Februari 2022 dan merupakan perlindungan jangka pendek. Sebab, peserta langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

“Program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya. Begitu pula, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah tidak akan membebani pekerja karena dibayar oleh pemerintah,” tuturnya.

Bahkan, masih dijelaskan Airlangga, pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga. Kemudian 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.

“Tidak hanya itu, akses informasi pasar kerja dan bimbingan akan lanjut diberikan sehingga pekerja dapat kembali masuk ke lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Airlangga menuturkan pula, pemerintah juga akan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program Kartu Prakerja. Program ini diberikan untuk kewirausahaan dan juga bisa diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

“Adapun total dana yang diberikan dari Kartu Prakerja adalah Rp3,55 Juta. Dana tersebut mencakup dana pelatihan sebesar Rp1 Juta, insentif Rp2,4 Juta dan biaya survei Rp150 Ribu,” tutup Menko Perekonomian. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *