BERITABUANA.CO, KUPANG – Terkait dengan Aksi Damai yang mendapat hambatan dari aparat kepolisian di Grand Mutiara akhir pekan lalu, akhirnya Simpatisan Jeriko melakukan dialog dengan Polres Kupang Kota.
Kedatangan Simpatisan Jeriko ke Polres Kupang Kota, Jumat (11/2/2022) disambut dengan baik, dan diterima oleh Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato.
Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore melalui press realesenya mengatakan, kejadian tersebut memicu semangat untuk terus melakukan konsolidasi besar-besaran, hingga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan keganjalan dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.
“Agar rencana ini berhasil, maka kami perlu dialog dengan aparat kepolisian yang ada, untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dimasukan kepada pihak kepolisian, ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik,” tegas Herison Kore.
Pihaknya tidak mau kejadian seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, dengan dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian dan dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat.
“Padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Herison Kore.
Dikatakan Herison Kore, Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran, oleh sebab itu, sebagai langkah awal, memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.
“Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi,” tegas Herison Kore.
Menurut Herison Kore, soal kejadian di Jalan Timor Raya, telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3×24 jam dan surat ijin dari satgas covid, tetapi masih juga dihadang aparat.
“Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin, tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, AHY atau petinggi partai menjelaskan alasan Jeriko dikalahkan padahal ia pemenang musda. Ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Herison Kore.
Dikatakan Herison Kore, saat dialog Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.
“Dijelaskan Alberto Ponato bahwa kami wajib terlebih dahulu memberitahu kepada kepolisian, sesuai Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008, dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian, paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan,” tandas Herison Kore.
Jabaran Perkap tersebut, aku Herison Kore, pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota. (rls/iir)