Ini Kriteria Calon Anggota KPU dan Bawaslu Jika Lolos Uji Kelayakan di DPR RI

by
Ahmad Doli Kurnia, politisi Partai Golkar.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setidaknya ada 4 (empat) syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) supaya bisa lolos dari fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI. Seperti diketahui, Komisi II DPR RI akan memilih dan menetapkan 7 (tujuh) anggota KPU RI dan 5 (lima) anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, sementara yang ikut uji kelayakan dan kepatutan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Syarat atau kriteria tersebut seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawa di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022), adalah integritas, kapabilitas dan kapasitas, kekuatan mental dan fisik serta memiliki kreativitas dan inovatif.

“Ini akan menjadi dasar pertimbangan ketika kita akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata dia.

Komisi II DPR, masih kata Doli, sudah punya pengalaman menseleksi calon anggota KPU maupun calon anggota Bawaslu. Mereka yang lolos menjadi anggota KPU dan anggota Bawaslu karena memang berintegritas.

“Syarat ini diperlukan, mengingat masih ada penyelenggara pemilu yang terjerat kasus hukum, tidak hanya di daerah, tetapi juga penyelenggara pemilu di tingkat pusat. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Kemudian soal kriteria kapasitas dan kapabilitas, disebut politisi Partai Golkar ini, bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu itu punya kapasitas dan kapabilitas yang cukup atau memadai soal-soal ke pemilu-an. Karena itu, dia memastikan mereka yang lolos uji kepatutan memiliki kriteria teknis ke pemilu-an dimaksud.

Tak hanya itu, dia juga menyatakan, calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu pun harus memiliki fisik dan mental yang kuat. Syarat ini diperlukan oleh anggota KPU dan anggota Bawaslu karena nantinya mereka berinteraksi dengan banyak orang sekaligus memiliki kemampuan membangun komunikasi, sebab mereka akan berkomunikasi dengan dengan orang-orang yang punya kepentingan dalam hal ini partai politik.

“Bisa membangun komunikasi secara baik tanpa menghilangkan posisinya sebagai lembaga independen.
Terlebih lagi, Pemilu 2024 nanti adalah pemilu yang berat sekali, yakni menyelenggarakan 3 (tiga) jenis pemilihan sekaligus, Pileg, Pilpres dan Pilkada. Karena ini pekerjaan yang berat, maka penyelenggara pemilu harus memiliki ketahanan fisik sekaligus mental yang kuat,” tambahnya lagi.

Syarat lainnya adalah setiap penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu yang akan lolos di uji kelayakan dan kepatutan itu, dikatakan Doli memang kreatif dan inovatif. Dibutuhkan cara-cara yang kreatif dan inovatif dalam penyelenggaraan pemilu yang berat ini.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KPU RI dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan tahun 2022-2027 pada tanggal 14-16 Februari 2022. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *