Walikota Depok Lakukan Perpanjangan Ketiga PPKM Level 2

by
Walikota Depok Mohammad Idris

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk ketiga kalinya, terhitung mulai 1 – 7 Februari 2022 yang termaktub dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam keputusan tersebut, mengatur beberapa poin putusan. Salah satunya, pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

Sesuai dengan penerapan PPKM level 2, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memastikan Protokol Kesehatan dan untuk menjaga mobilitas masyarakat dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Dalam Kepwal tersebut, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip yang tercantum dalam keputusan tersebut,” tukasnya, Jumat (4/2/2022).

Setiap poin putusan yang ditetapkan, tegasnya, berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

“Masyarakat yang tidak menaati aturan tersebut, akan ada sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan,” pungkasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *