Ketua PPTMD Menilai Pemkot Depok Merugikan PT. Petamburan Jaya Raya

by
Ketua PPTMD Ust. H. Yaya Barhaya

BERITABUANA.CO, DEPOK – Buntut aksi Operasi Bersih (Opsi) Terpadu di Pasar Kemirimuka (Paskem) yang dilakukan Pemkot Depok, pada 26 Januari lalu membuat PT. Petamburan Jaya Raya (PJR) merasa dirugikan. Pasalnya, secara hukum tanah dan bangunan pasar tersebut milik PT. PJR yang belum dieksekusi melalui PN Depok.

“Saya orang yang ditunjuk PT. Petamburan Jaya Raya disini, maka saya pertanyakan apa dasarnya kehadiran Pemkot Depok melakukan Opsi di pasar ini tanpa meminta ijin ke PT, selaku pemilik tanah dan bangunan yang sah bedasarkan putusan hukum pengadilan. Ini jelas merugikan PT Petamburan ,” ujar Ustad H. Yaya Barhaya, di Sekretariat PPTMD, Selasa (1/2/2022).

Setelah ditunjuk oleh PT. PJR, terangnya, lalu dia membentuk Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD), dengan akte notaris AHU – 0001129 AH. 01.07.Tahun 2020

Lebih jauh Ketua PPTMD itu menegaskan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan Paskem Depok sudah inkcrah milik PT. PJR, yakni berdasarkan putusan PN Bogor Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr, jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor: 695K/Pdt/2011, jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 476PK/Pdt/2013, yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui PN Depok dengan cara pembacaan deklarasi, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Tindakan Pemkot datang kesini, membuat PT. Petamburan merasa dirugikan, harusnya Pemkot ijin pada yang punya. Kami juga keberatan tujuannya apa bawa aparat kesini bahkan membawa laras panjang, walaupun ada teroris tidak seperti itu,” tandasnya.

Pemkot Depok diakuinya punya segalanya, tapi lahan ini, kata dia punya hak pihak lain, sehingga dia minta tolong Pemkot memberikan hak pihak lain tersebut.

“Kondisi keadaan seperti ini tidak pantas di Kota Depok, karena sekarang harusnya jadi lebih baik. PT terus terang tidak bisa membangun kembali pasar ini, sebab masih status quo karena PN Depok belum lakukan deklarasi eksekusi,” bebernya.

Untuk itu, dia meminta agar Pemkot dialog dengan pengadilan, buru-buru selesaikan persoalan dengan PT PJR, karena Negara ini Negara hukum, jadi hukum harus ditegakkan.

“Ini Negara hukum, hukum harus ditegakkan. Saya minta agar Pemkot Depok segera selesaikan persoalan ini, sehingga PT bisa lakukan pembangunan,” tuturnya.

Aksi Opsi Pemkot Depok 26 Januari lalu, dinilainya juga sebagai aksi preman, lantaran masuk pasar dan lakukan kegiatan tanpa ijin pemilik sah.

“Sekelas Sekda datang bersama Dinas dan kepolisian yang lahannya masih dalam status quo, kami atas nama PT. Petamburan merasa keberatan dan tidak nyaman, karena masuk pasar tanpa Perda, berarti preman,” ucap Yaya.

Selain itu, dia pun menolak bila urusan pengelolaan parkir dan MCK diambil alih oleh Pemkot Depok. Pasalnya pihaknya sudah mengelola itu selama 1,5 tahun dan mendapat ijin dari PT. PJR.

“Urusan Parkir dan MCK, tidak boleh diambil Pemkot, urusan pedagang retribusinya silahkan ambil. Apa bila di ambil Pemkot tanpa ada suratnya, akan kami lawan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menggelar Operasi Bersih Terpadu bersama Perangkat Daerah dan stakeholder terkait, di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, Rabu 26 Januari 2022.

Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunte, perwakilan Polrestro Depok, Kepala Disdagin Kota Depok Zamrowi, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Etty Suryahati, Staf Staf Ahli Setda Depok Sidik Mulyono, dan Kepala UPT Pasar Kemirimuka Wahyu Sahadat.

Operasi bersih tersebut, bagi Pemkot Depok bukan merupakan upaya memelihara Pasar Kemirimuka. Kata Sekda saat itu, Pemkot hadir untuk mewujudkan Pasar Kemirimuka yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *