Kunker DPD RI Pastikan Keistimewaan Tata Ruang Tetap Terjaga di DIY

by
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

BERITABUANA.CO, YOGYAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (31/1/2021). Kunjungan kerja ke DIY ini mengagendakan pengawasan atas pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2012 tentang Daerah Keistimewaan Yogyakarta dan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Rombongan anggota DPD RI ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga.

Dalam pernyataannya kepada beberapa media massa yang hadir, Fernando Sinaga mengungkapkan berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki beberapa ciri dan kewenangan yang bersifat khusus atau asimetris. Salah satunya adalah kewenangan tata ruang.

“Kewenangan tata ruang menjadi salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh DIY. Sistem pertanahan di sini berbeda dengan sistem pertanahan di daerah lain. DIY memperoleh wewenang mengatur di bidang pertanahan, demikian pula membuat peraturan tentang sistem pertanahan khususnya dalam hak memperoleh tanah. Daerah Istimewa mengatur salah satu aturan tentang sistem pertanahan, yaitu warga Indonesia yang non pribumi tidak mendapatkan hak tanah sebagai hak milik sendiri seperti warga pribumi,” ungkap Fernando.

Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menjelaskan, pembahasan terkait kewenangan pada bidang tata ruang kini menjadi penting seiring dengan dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi salah satunya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Memang sudah dibatalkan MK, tetapi berbagai kalangan meyakini bahwa UU Cipta kerja telah memperkuat kewenangan pemerintah pusat dan memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang,” tegasnya.

Fernando menilai, keadaan tersebut menambah daftar masalah, seperti adanya konflik penataan ruang antar daerah, konflik kepentingan dalam penataan ruang dan pemanfaatan ruang, serta lemahnya koordinasi tata ruang antar daerah yang pada akhirnya berdampak pada penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah–wilayah tertentu.

“Sebagai Komite yang salah satu tugas konstitusinya adalah mengurusi soal pertanahan dan tata ruang, kehadiran Komite I DPD RI ke Provinsi DIY ini sesungguhnya ingin memastikan kesitimewaan kewenangan DIY dalam tata ruang tetap terjaga,” ujar Fernando.

Menanggapi hal ini, pihak Pemprov DIY menyatakan UU Cipta Kerja sesungguhnya tidak bertentangan dengan UU Daerah Keistimewaan Yogyakarta dan Perda Istimewa atau Perdais nomor 2 tahun 2017 tentang Tata ruang Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten, walaupun ada catatan dari Pemprov yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat.

Pemprov DIY mengusulkan, rekomendasi Gubernur DIY terhadap Rancangan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten/Kota berupa RTRW dan RDTR sangatlah dibutuhkan agar keistimewaan tata ruang DIY tetap terjaga. Hal ini disebabkan rekomendasi Gubernur pasca UU Cipta Kerja sudah tidak menjadi syarat dalam persetujuan substansi oleh menteri ATR/BPN. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *