49 Tahun KPLP Terus Melakukan Penguatan Fungsi Penjaga Laut dan Pantai

by
Setiap saat personil dan kapal patroli KPLP selalu siap siaga dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum di laut untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia serta perlindungan lingkungan maritim.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Minggu 30 Januari 2022 telah menginjak usia 49 tahun. Menjelang setengah abad keberadaannya, KPLP terus melakukan penguatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan penjaga laut dan pantai di Tanah Air.

“Saya mengucapkan Dirgahayu KPLP ke 49. Semoga dengan tekad sesuai semboyan Dharma Jala Praja Tama yang memiliki makna ‘sebagai insan bahari’ selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara, dan akan terus mengabdi menjalankan tugasnya,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha, di Jakarta, Minggu (30/1/2022).

Arif menyatakan, ribuan personil KPLP akan selalu siaga dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia serta perlindungan lingkungan maritim sesuai amanah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh insan KPLP, yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Direktur KPLP, Capt. Weku F. Karuntu menuturkan, meski baru berusia 49 tahun, namun sejarah dan sepak terjang KPLP di dunia maritim, baik skala nasional maupun internasional telah dimulai sejak puluhan tahun lalu.

“Sampai dengan saat ini kita telah melalui sebuah perjalanan yang panjang dan penuh perjuangan dan Indonesia menjadi disegani sebagai negara maritim terbesar di dunia,” ujarnya, seraya menegaskan KPLP akan terus mendorong dan menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan serta melaksanakan penegakan hukum di laut dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.

Dikatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Oleh karena itu, para petugas KPLP harus menjaga amanah ini dengan baik saat melaksanakan aksi patroli di laut sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

“Dalam praktiknya di lapangan, kami juga selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi bersama instansi terkait lainnya dan berpegangan pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Capt. Weku. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *