Soal Kebijakan UM 2022, Menaker Jelaskan di Hadapan Komisi IX

by
Menaker Ida Fauziyah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam kesempatan ini Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

Selain itu ia menyatakan  tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
“Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh,” kata Ida di hadapan  Komisi IX DPR RI.

Terkait penetapan UM tahun 2022, menurutnya,  posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
“Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah,” tutur Ida seraya menyebutkan, dirinya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran yang karena COVID naik cukup tajam.

Sementara, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.

“Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum,” kata Ida. Jadi, lanjutnya, ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. “Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan,” pungkasnya. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *