Polresta Malang Kota Ringkus ‘Predator Anak Di Bawah Umur’ Berkedok Guru Sanggar Tari Jaranan

by

BERITABUANA.CO, MALANG– Polresta Malang Kota berhasil meringkus YR, warga Klojen Kota Malang terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. YR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (20/1/2022).

Kapolresta menuturkan, pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga menjelaskan kronologi kasus ini terjadi. Menurutnya, pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming – iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus.

“Rata -rata korban mempercayai nya, dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” ucapnya.

“Modus pelaku pura pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata Korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi,”sambung Kapolresta yang akrab disapa Buher ini.

Kapolresta menambahkan, dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas.

“Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” kata Kapolresta seraya menambahkan bahwa korban rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun, dan mereka merupakan satu kelompok tari.

Kapolresta menuturkan, pelaku melancarkan aksinya ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. “Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut,” jelasnya.

Kapolresta pun menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” tutup Alumni Akpol 2000 ini.fdl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *