Sahkan Segera RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR, Jangan Tunda Lagi!!!

by
Jaringan Pembela Hak Perempuan lakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang Kompleks Parlemen Senayan, untuk mendorong agar percepatan pengesahan RUU TPKS jadi UU. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang 2022 baru saja selesai dilaksanakan, Selasa (11/1/2022). Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam Sidang Paripuma (Sidpur) tersebut pimpinan DPR RI hanya mengagendakan dua pembahasan. Pertama, Pembukaan Masa Sidang dengan pidato yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, dan kedua, pelantikan Anggota DPR/MPR RI pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Pimpinan DPR RI kembali menunda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Namun, Puan Maharani dalam pidatonya menjanjikan akan mengesahkan pada sidang paripurna pekan depan Selasa (18/1/2022).

Ini kali kedua pimpinan menunda pengambilan keputusan RUU TPKS untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Sidpur sebelumnya, yakni pada penutupan masa sidang DPR RI tahun 2021 pimpinan DPR gagal membawa RUU TPKS untuk disahkan.

Setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan pembahasan dan menyerahkan hasil keputusan yang sebagian besar fraksi mendukung dan bersepakat (kecuali FPKS) supaya RUU TPKS dibawa ke Sidpur untuk disahkan. Namun Sidpur yang sekaligus menutup masa sidang 2021 gagal membawa RUU TPKS.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Adhitya kepada pers usai Sidpur, akhir Desember 2021 mengatakan, terdapat kesalahan teknis dan miskomunikasi antara Baleg dan Bamus sehingga RUU TPKS batal disahkan. Baik Willy maupun pimpinan DPR RI menjanjikan RUU TPKS akan disahkan pada sidpur pembukaan masa sidang 2022 pada 13 Januari 2022.

Gabungan aktivis dan masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa damai di halaman depan pintu gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Jimmy)

Terkait RUU TPKS ini, Jaringan Pembela Hak Perempuan telah berupaya mendorong agar percepatan pengesahan RUU TPKS segera terjadi dengan menyurati pimpinan DPR untuk segera melakukan Rapat Bamus untuk agendakan Sidpur dan menunjuk Baleg untuk melakukan pembahasan RUU TPKS (No surat 01/K/KAPAL/2022).

Selain itu melakukan komunikasi dengan Mensesneg agar ada peryataan politik dari Presiden yang mendukung agar RUU TPKS segera dibahas. Belum lama ini. Presiden akhirnya menyampaikan dukungannya, dan segera setelah itu Fraksi Golkar yang semula menolak percepatan pengesahan RUU, kemudian menyatakan dukungannya.

Dengan proses yang terjadi, seharusnya tidak ada lagi alasan ataupun halangan untuk menunda pengesahan RUU TPKS. Untuk itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendesak :

1. Pimpinan DPR RI serius segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI, pada langgal 18 Januari 2022, tanpa menunda lagi.

2. Sifat darurat dan ketermendesakan RUU TPKS harus menjadi prioritas DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Jumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat bukan saja merupakan deret angka, melainkan bukti betapa RUU TPKS dibutuhkan segera untuk menjadi payung hukum bagi korban KS juga masyarakat Indonesia pada umumnya

3. Sebagaimana telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo belum lama ini, bahwa RUU TPKS harus segera dibahas dan disahkan menjadi UU sebagai bentuk tanggung jawab negara dalan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum Untuk itu, seharusnya tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS menjadi UU. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *