Pengguna Sabu Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

by
Jaksa Zainal sedang membacakan nota tuntutan di persidangan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa Harry Hermanto dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara karena menggunakan narkotika jenis sabu tanpa ijin.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Herry Hermanto bersalah karena melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa penuntut umum Zainal Dwi Arianto, SH di ruang sidang PN Jakarta Utara, Rabu (12/1/2022).

Selain dituntut penjara, jaksa juga menuntut terdakwa denda Rp 1,4 miliar.

“Jika tidak dapat membayar denda tersebut, terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terangnya.

Menurut jaksa, kasus yang menjerat terdakwa itu berawal pada Kamis tanggal 27 Mei 2021. Saat itu terdakwa disuruh Oktavia Aling (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu pesanan dari Sutisna seharga Rp 200 ribu.

“Lalu terdakwa pergi ke daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara dan membelinya dari Laras (belum tertangkap),” terang jaksa.

Pulang ke rumah, terdakwa mengatakan kepada Octavia “barang sudah didapat” dan 1 paket sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa di kantong celananya.

“Kemudian terdakwa bersama dengan Octavia menggunakan sebagian sabu pesanan dari Sutisna itu. Srmentara sisanya disimpan oleh terdakwa di dalam kamar mandi di rumah terdakwa,” ucap jaksa.

Ketika terdakwa memandikan burung peliharaan, sambung jaksa, angggota Polres Kepulauan Seribu menangkap terdakwa yang selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat netto 0,0872 gram,” ungkap jaksa.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Imam Setiadi, SH menyebut akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia,” kata Imam kepada majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *