Sekjen Kemnaker : Jabatan Fungsional Bukan Jabatan Kelas Dua

by
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA—-Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan  Anwar Sanusi mengatakan, jabatan fungsional bukanlah jabatan kelas dua. Karena itu, 35 PNS yang dilantik memiliki peran sama untuk memberikan keberhasilan atau menentukan kinerja Kemnaker.

“Tak mungkin semua menjadi strukturalis, atau semua menjadi staf. Pola lama sudah kita rubah, Oleh karena itu, ada tuntutan yang harus dilakukan agar bisa menjadi pejabat fungsional ahli yang lebih baik, harus selalu mengembangkan kompetensinya, ”  kata Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (10/1/2022)

Sebelumnya ia melantik 35 Pejabat Fungsional yang terdiri empat Analis Kepegawaian, tiga Arsiparis, empat Instruktur, tiga Analis Pengelolaan Keuangan APBN, delapan Analis Kebijakan, empat Perencana dan satu Pengawas. Semua itu, menurut Anwar, merupakan jabatan fungsional yang dipentingkan bagi sebuah organisasi.

Paradigma yang dilakukan Kemnaker saat ini, menurutnya,  perubahan organisasi yang mengedepankan fungsional dibandingkan struktural sebagai respon atas perubahan lingkungan strategis yang membutuhkan gerak langkah cepat atau agility (kelincahan).  “Kelincahan dapat terjadi manakala pola kerjakita ubah, dari pola pekerjaan yang sifatnya instruktif struktural menjadi koordinatif horizontal,” ujar Anwar.

Pengambilan sumpah dan pelantikan kepada para Pejabat Fungsional memiliki nilai sangat penting terutama nilai bagi eksistensi pembinaan karir bagi pegawai di lingkungan Kemnaker atau PNS di manapun berkarir.

Saat ini, dalam sistem ASN, ada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dikenal JPT Utama, Madya dan Pratama. Selanjutnya ada jabatan Administratur, Pengawas dan Jabatan Fungsional, baik Fungsional Ahli maupun Fungional Keterampilan.

“Semuanya memiliki peran penting, Organisasi ibaratnya orkestrasi yang mana setiap personil memiliki peran masing-masing. Tak mungkin semua jadi pimpinan, karena kalau tidak ada bawahan juga akan repot, ” kata Anwar Sanusi. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *