Polresta Malang Kota Ringkus MRD, Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan

by

BERITABUANA.CO, MALANG– Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD dan menggagalkan peredaran 2,6 kilogram ganja di Kota Malang. Atas perbuatannya, MRD yang diduga sebagai kurir Narkotika Gol I jenis shabu dan ganja kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolresta memaparkan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba Minggu 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Jl. Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang.

Lalu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika gol. I jenis metafetamina/shabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kilogram,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Kapolresta menambahkan tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar Narkotika gol I jenis shabu dan ganja. Narkotika berupa shabu dan ganja tersebut adalah milik seorang laki-laki yang berinisial A yang diserahkan kepada tersangka.

“Awal mulanya tersangka MRD menerima Shabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A,” ujarnya.

“Untuk Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka, sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari tersangka selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A,” ungkap Kapolresta menambahkan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp Rp.8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Dengan adanya pengungkapan ini, pengungkapan shabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda.(fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *