BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi merampungkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk masa jabatan 2026–2031.
Langkah strategis ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum pemilihan Anggota BPK RI.
Amanat itu merujuk pada Pasal 23F ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dua Hari Penuh Gali Visi, Misi, dan Integritas Calon
Proses seleksi yang ketat ini digelar dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26–27 September 2026. Selama dua hari, para calon secara bergantian memaparkan makalah, visi, dan misi dengan tema sentral, yakni “Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah.”
Tidak berhenti pada pemaparan, Komite IV melakukan pendalaman intensif melalui sesi tanya jawab untuk membedah gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, hingga komitmen setiap calon.
“Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon,” ujar Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dalam keterangan persnya.
Lima Aspek Penilaian
Nawardi menjelaskan, penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan lima aspek utama:
1. Pemahaman atas tugas dan fungsi BPK
2. Pemahaman mengenai hubungan kelembagaan BPK RI dan DPD RI
3. Integritas
4. Visi dan Misi
5. Pengalaman dan Kepemimpinan
“Seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi,” tegas Nawardi.
Perhatian khusus diberikan pada kapasitas calon dalam menjaga independensi BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ruang lingkup pendalaman pun sangat komprehensif, mencakup efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja negara dan daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan BUMD, penguatan kemandirian fiskal daerah, pemeriksaan berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi untuk memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
10 Nama Terbaik Diajukan ke DPR
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi-misi, pendalaman, dan penilaian menyeluruh, DPD RI akan merekomendasikan 10 calon Anggota BPK RI terbaik kepada DPR RI.
Kesepuluh nama tersebut disusun berdasarkan peringkat penilaian terbaik, untuk menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam memilih 2 Anggota BPK RI masa jabatan 2026–2031.
“Kami, DPD RI selaku perwakilan daerah tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam memilih Anggota BPK RI,” pungkas Nawardi di akhir kegiatan. (Kds)







