Kenapa Jokowi Perpanjang Status Pandemi, Ternyata Seperti Ini

by
Presiden RI, Joko Widodo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan dan dampak dari perpanjangan status pandemi Covid-19, di Indonesia oleh Presiden Jokowi lewat Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Keppres itu menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi di mana diperlukan keppres untuk melanjutkan pandemi COVID-19 dan dari situ pemerintah membuat program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih tetap berjalan, PC-PEN yang dianggarkan Rp 414 triliun,” kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (3/1/2022).

Airlangga menjelaskan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi telah berjalan baik selama ini. Selain itu, dia berharap pertumbuhan ekonomi bisa tetap dijaga.

“Penanganan PC-PEN dalam 2 tahun ini terbukti jadi bisa menjadi buffer terhadap perekonomian nasional, menjaga terhadap koefisien gini, tingkat pengangguran dan juga penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, lanjutnya, diharapkanĀ  kuartal keempat pertumbuhan ekonomi bisa dijaga di 4,5 sampai 5 persen, secara year on year adalah 3,7 sampai dengan 4 persen. Sehingga dengan demikian masuk di tahun 2022 ini kita bisa mendorong front loading daripada anggaran. Nah itu salah satu dari implikasi Keppres tersebut.

Presiden Perpanjang Status Pandemi

Sebelumnya, Jokowi resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keppres Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website Setneg, Minggu (2/1).

Jokowi beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandem COVID-19.

Dalam masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *