Jelang Pergantian Tahun, Polresta Surabaya Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

by
Konferensi Pers Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Polrestabes Surabaya

 

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Polresta Surabaya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 44 Kg yang siap diedarkan saat malam pergantian tahun mendatang.

Selain itu, puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan kilogram bahan dasar pembuatannya turut diamankan petugas.

Dari pengungkapan ini, petugas Mengamankan delapan orang tersangka yaitu SM (26), RR (22), AS (24), FE (24), AY (24), HE (36), CH (37), dan SY (43).

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

“Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis,” ujar Nico, Rabu (29/12/2021).

Nico menjelaskan dari hasil penyelidikan, pada Selasa (21/12/2021), petugas mengamankan tiga orang di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.

“Penangkapan terhadap 3 orang di Jalan Tol Ngawi. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Pada tanggal 22 Desember, ditangkap 4 orang juga. Selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember ditangkap otaknya,” ungkap Nico.

“Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap sehingga total ada 8 orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram, ekstasi sudah jadi ada 31 ribu butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang kalau dijadikan ekstasi bisa jadi 5 ribu butir, dan ganja 1,3 kilogram,” jelas Nico.

Akibat perbuatannya 8 tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Nico.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *