Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Percepat Proses RUU TPKS Jadi UU

by
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), harus diakselerasi untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021), merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan di Tanah Air.

Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

“Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir,” katanya.

Yang sangat memprihatinkan, ujar Lestari, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan. Kekerasan seksual terhadap anak, adalah kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

“Kekerasan seksual terhadap anak, secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera mempercepat proses lahirnya UU TPKS, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di Tanah Air. Karena, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

“Semua pihak, baik yang berwenang di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut,” tegas Lestari Moerdijat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *