Putri Candrawathi, Diperiksa Penyidik Ngaku Sebagai Korban Kekerasan Seksual

by
Putri Candrawathi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam pemeriksaan selama sekira 12 jam tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual, terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J).

Periksaan yang berlangsung dari mulai Jumat (26/8/2022), pukul 11.00 WIB – Sabtu (27/8/2022) dini hari, dengan diaodori sebanyak 80 pertanyaan. Dari banyak keterangan yang disampaikan Putri selama 12 jam, salah satu keterangan adalah tentang kekerasan seksual.

“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman juga mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

“Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang,” katanya.

Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.

“Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” kata Arman Hanis. (Kds)