Paripurna DPRD Setujui Ranperda PM Pemprov pada Bank NTB Jadi Perda

by
Gedung DPRD Pemprov NTB.

BERITABUANA.CO, MATARAM – Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar pada Jum’at 10 Desember 2021 lalu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda dimaksud, kata Juru Bicara Pansus, Syrajuddin SH., sebagai salah satu konsekuensi dari adanya ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah sebesar Rp3 Trilyun.

Sedang langkah strategis yang akan dilakukan, lanjut Syrajuddin adalah melakukan penyertaan asset termasuk didalamnya akan ditetapkannya penambahan penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT Bank NTB Syariah berupa asset di jalan udayana dengan nilai appraisal sebesar Rp84,3 Milyar rupiah lebih.

“Selain itu adalah melakukan penyertaan modal kembali atas deviden yang telah diperoleh, dan melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) milik Pemprov NTB dan Kabupaten/Kota di NTB,” tambahnya.

Strategi lain yang akan dilakukan untuk memenuhi Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah pada PT Bank NTB Syariah adalah melibatkan penanam modal strategis baik dari pemerintah maupun swasta, Kerja Sama Usaha Bank dengan Bank Daerah lainnya dalam bentuk Penerbitan Saham seri ‘b’.

“Dalam hal strategi tambahan diberikan persyaratan tambahan bahwa persentase kepemilikan saham seri ‘b’ yang diterbitkan tidak boleh melebihi persentasi saham pemegang saham pengendali dalam hal ini Pemprov NTB,” ujarnya.

Hal ini, menurut Syrajuddin, sebagai langkah antisipasi terhadap peluang persentase saham seri ‘b’ yang dimiliki oleh mitra strategis melebihi kepemilikan saham pemegang sahan pengendali, maka perlu dibatasi besarnya persentase kepemilikan saham mitra yang berupa saham seri ‘b’.

“Oleh karena itu, batasan persentase kepemilikan saham seri ‘b’ tidak lebih dari 30 persen,” tegas pria yang juga Ketua Komisi I DPRD NTB ini.

Selain strategi utama dan strategi tambahan tersebut, untuk memenuhi Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Umum Syariah disarankan juga kepada PT. Bank NTB Syariah untuk menjalankan strategi lain yang inovatif dan kreatif selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan persetujuan dalam RUPS serta dikonsultasikan ke komisi terkait DPRD Provinsi NTB, demikian Syrajuddin. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *