Ngotot Gelar Reuni 212, Polda Metro akan Sanksi Tegas Menurut Hukum

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap memaksakan diri menggelar reuni 212. Polda Metro Jaya akan menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Polda Metro Jaya tidak memberikan izin. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Satgas COVID-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Satgas COVID Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini untuk diketahui, ini juga jadi dasar Polda Metro Jaya tidak keluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” ucap Zulpan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memaksakan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku.

Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.

“Ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi COVID di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai aturan. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zulpan.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *