UMP NTT 2022, Naik 25 Ribu Rupiah

by
Sekda NTT, Ben Polo Maing saat menjelaskan kenaikan UMP NTT tahun 2022

BERITABUANA.CO, KUPANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2022 naik sebesar Rp 25.000, dibandingkan tahun 2021. Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah Minimum tahun berjalan,” jelas Sekda Provinsi NTT, Benediktus Polo Maung di Kantor Gubernur NTT, Rabu (24/11/2021).

Menurut Ben Polo Maing, batas atas sebesar Rp 2.500.000 dan batas bawah 50 persen dari batas atas atau 1.250.000 rupiah. Ada rumus untuk hitung semua ini.

“Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari kuartal IV tahun 2020 serta kuartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020 sampai Septemeber 2021 year on year (YoY). Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT,” jelas Ben Polo Maing.

Diakui Ben Polo Maing, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan UMP NTT Tahun 2022 sebesar Rp.1.975.000.

“Penetapan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota Se-NTT, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada pihak terkait, serta memonitoring pelaksanaannya,” tegas Ben Polo Maing.

Dijelaskan Ben Polo Maing, penetapan UMP dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang dibentuk melalui SK Gubernur pada bulan Juli 2021.

Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Ben Polo Maing tegaskan ada tim kerjasama Tripartit, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ada tiga unsur dalam lembaga itu yakni Pemerintah, Pemberi Kerja dan Penerima kerja.

“Jika ada persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja, pengaduan dari pekerja disampaikan kepada Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, sedangkan pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi,” tambahnya.

Kalau tidak menemui solusi, tandas Ben Polo Maing, baru diangkat ke lembaga Tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke pengadilan hubungan industrial untuk selesaikannya . (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *