Korban Dugaan Fraud Perusahaan Sekuritas Desak OJK Patuhi Instruksi Presiden

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Pihak mendiang Sutopo Sukamdi, salah satu nasabah yang menjadi korban dugaan fraud PT CGS-CIMB, sebuah perusahaan sekuritas bidang investasi, kecewa dengan jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aduannya. Jawaban OJK dinilai tidak memberikan rasa keadilan atas kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami.

Hal itu diungkap kuasa hukum mendiang Sutopo, Dosma Roha Sijabat dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta Selasa (23/11/2021).

Atas kasus tersebut, Dosma mengaku telah mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

“Bukti-bukti sudah kami sampaikan ke Presiden dan menteri Keuangan,” ungkap Dosma.

Laporan tersebut disampaikan lantaran putusan OJK mengenai fraud yang dilakukan oleh PT CGS-CIMB tidak tegas dan dianggap merugikan korban.

Ada dua jawaban yang diputuskan oleh OJK atas aduan pihaknya. Namun semua jawaban OJK tak tegas dan tidak memberikan rasa keadilan atas kliennya.

Tindakan fraud tersebut diduga telah terjadi sejak bulan September 2020 hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika mendiang Sutopo menerima email trade confirmation dari PT. CGS-CIMB. Anehnya, trade confirmation tersebut bukanlah konfirmasi atas trading yang dilakukan oleh mendiang Sutopo.

Selanjutnya, Sutopo menyampaikan perihal tersebut kepada SHL, namun SHL cuma mengarahkan mendiang untuk mengabaikan trade confirmation tersebut karena itu merupakan salah input data. Selain itu juga, trade confirmation yang diduga palsu itu masuk ke email
mendiang tidak terjadi sekali saja, namun hal tersebut terjadi berulang kali hingga
pada akhirnya Sutopo melaporkan hal tersebut kepada customer service PT. CGS-CIMB via telepon.

Beberapa hari kemudian trade confirmation palsu itu kembali masuk ke email mendiang dan pada akhirnya mendiang melakukan complain keras kepada PT. CGS-CIMB. Barulah Kepala Cabang Bandung PT.CGS-CIMB
memfasilitasi sebuah pertemuan antara mendiang, SHL dan dihadiri juga oleh Kepala Cabang yang berinisial SF.

“Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan di mana SHL mengakui telah melakukan penyelewengan atas rekening akun mendiang dengan cara melakukan
transaksi trading menggunakan rekening mendiang, dan apabila trading tersebut membuahkan keuntungan maka keuntungan tersebut akan diambil oleh SHL, dan sebaliknya apabila mengalami kerugian maka mendiang yang akan menanggung  kerugian tersebut,” kata Dosma.

Atas perbuatan oknum pegawai PT. CGS-CIMB tersebut akhirnya mendiang Sutopo mengalami kerugian pokok sebesar Rp1,3 miliar dan juga terdapat kerugian immateriil dimana kerugian tersebut sudah termasuk pajak transaksi dan trading fee yang dikenakan oleh PT. CGS-CIMB pada nasabahnya atas setiap trading yang dilakukan.

“Kami juga merasa bahwa PT. CGS CIMB memperoleh keuntungan dengan adanya tindakan SHL yang melakukan penyelewengan pada rekening mendiang, karena di sisi lain PT.CGS CIMB mengenakan brokerage fee dan pajak transaksi atas setiap transaksi yang
dilakukan oleh nasabahnya. Total kerugian Rp3 miliar,” kata Dosma.

Dugaan fraud itu kemudian dilaporkan ke OJK dan telah dilakukan audiensi via zoom meeting pada tanggal 16 Juni 2021 untuk membahas kronologis
permasalahan ini.

Namun kurang lebih 2 bulan sejak melakukan audiensi dengan OJK,  tidak ada bentuk tindakan tegas dari OJK terkait penyelesaian permasalahan ini. Dalam suratnya Nomor S-106/EP.12/2021 tertanggal  19 Agustus 2021 OJK telah menyatakan bahwa pihak PT. CGS-CIMB bersalah atas terjadinya kerugian bagi mendiang dan juga telah memerintahkan PT. CGS-CIMB untuk memberikan ganti rugi kepada mendiang.

“Namun satu hal yang membuat saya bertanya-tanya, kenapa OJK tidak memerintahkan secara tegas total nominal ganti rugi yang harus diberikan PT. CGS-CIMB kepada mendiang? Kami sangat menyesali kredibilitas dan integritas OJK apabila OJK akan selalu seperti ini ke depannya. Akan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan atas perbuatan lembaga keuangan yang melanggar hak-hak nasabahnya tanpa adanya tindakan tegas dr OJK kepada lembaga-lembaga keuangan “jahat” yang suka melanggar hak nasabahnya,” terang Dosma.

Dengan jawaban itu, OJK dinilai seperti kehilangan taringnya dalam penanganan kasus antara kliennya dengan PT. CGS-CIMB. OJK seakan tidak berani memberikan sanksi yang tegas kepada PT. CGS-CIMB. Tindakan OJK di sini tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan Jokowi pada tanggal 15 Januari 2021 silam.

“Tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas, pengawasan OJK
juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya dan menjaga kredibiltas dan integritas ini sangat penting,”  ujar Dosma meniru pernyataan Presiden Jokowi dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Jumat 15 Januari 2021 silam.

Diketahui, CGS-CIMB adalah suatu Perusahaan yang terbentuk secara Joint Venture (“JV”) dengan struktur kepemilikan yang sama antara China Galaxy International Financial Limited, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh China Galaxy Securities Co., Ltd (“CGS”), dan CIMB Group Sdn Bhd (“CIMB”). Di Indonesia, CGS-CIMB hadir dengan nama PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (sebelumnya dikenal sebagai PT CIMB Sekuritas Indonesia). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *