Komite ’98 Dukung Gagasan Jaksa Agung akan Menerapkan Hukuman Mati Koruptor

by
Demo Komite '98 mendukung Kejagung menterapkan hukum mti bai koruptor.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menerapakan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi, mendapat dukungan dari Komite ’98. Bahkan mereka mendesak Kejagung, tidak terlalu banyak mengkaji dan menimbang gagasan tersebut, mengingat perangkat hukum dan Undang-Undang (UU) sudah terlalu jelas.

“Kami dari Komite ’98, mendukung Jaksa Agung atas pilihan tindakannya (hukuman matyi), dalam memastikan pasar berkeadilan demi perbaikan ekonomi nasional serta memberikan pesan yang baik bagi pasar global atas kepastian hukum di Indonesia,” desak Muaji, selaku Koordintor Umum Komite ’98 melalui keierangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Dia pun menyebut dua nama pelaku koruptor yang layak dihukum mati, yakni Benny Tjondro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Asabri. Sebab, Komite ’98 menilai tidak adil jika keduanya yang juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu hanya didakwa seumur hidup.

“Tangis rakyat itu nyata, untuk itu segera tetapkan dan realisasikan tuntutan hukuman mati bagi Benny Tjondro dan Heru Hidayat,” ujar Muaji seraya juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati.

Keteguhan Jaksa Agung untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor, menurut Muaji, otomatis mengawal agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan.

“Sejak reformasi, upaya perbaikan sistem dengan memperbaiki regulasi sudah secara terus menerus dilakukan guna mencegah ruang bagi perilaku koruptif. Namun keserakahan manusia selalu menemukan jalan untuk menggerogoti sistem. Tapi, kami melihat Kejagung telah memiliki keberanian untuk keluar dari pakem pemberantasan korupsi klasik yang selama ini hanya berkutat di suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” demikian Koordintor Umum Komite ’98. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *