Kejagung Eksekusi Terpidana Napoleon Bonaparte ke Lapas Kelas I Cipinang

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang membelit Napoleon sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Simanjuntak mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus dinyatakan inkrah usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU dan juga Napoleon.

“Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari JPU dan juga menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11), di Jakarta.

Dijelaskannya, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Napoleon dijerat menerima uang sebesar SGD200 ribu atau Rp2,1 miliar dan USD370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Napoleon dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *