Setubuhi Tiga Anak Dibawah Umur Dihukum 10 Tahun Penjara

by
Majelis hakim via sidang online membacakan putusan kepada terdakwa di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Robi Sugara termasuk “pria hidung belang” paling sial. Sebab, perbuatan bejatnya ketahuan menyetubuhi anak dibawah umur termasuk salah satu peran dari istrinya sendiri.

Ketiga korban yang berhasil disetubuhi terdakwa atas bujuk rayuan gombalnya yakni N, E, dan U.

Perbuatan terdakwa ketahuan bermula dari istrinya yang melabrak salah satu korban di rumahnya. Tujuannya untuk meminta kembali uang yang diberikan suaminya kepada korban.

Dimana istrinya tahu bahwa suaminya sering memberikan uang kepada korban dari chatingan di HP terdakwa.

Lantas keluarga korban yang mengetahui kemudian menanyai korban. Lalu korban menceritakan awal hingga terjadi persetubuhan.

Tak terima anaknya disetubuhi, kemudian keluarga para korban melapor ke polisi.

Modus terdakwa hingga berhasil memperdayai anak dibawah umur dengan cara memberikan uang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Pertama kali terdakwa bertemu dengan N. Lalu N diajak minum anggur. Kemudian terdakwa mengajak N ke salah satu gudang di Tanjung Priok, hingga terjadi persetubuhan. Usai persetubuhan, terdakwa memberikan uang kepada N.

Lalu terdakwa meminta agar mengenalkannya dengan teman N. E teman N yang sudah dihubungi dijemput di depan salah satu sekolahan di Tanjung Priok. Kemudian terdakwa membawa E ke gudang tempat N disetubuhi dan terjadilah persetubuhan.

Tak puas dengan dua anak dibawah umur, lalu terdakwa mengajak teman E berinisial U untuk kenalan. Setelah itu terdakwa mengajak U ke gudang semula untuk disetubuhi dengan imbalan uang.

Namun aksi bejat terdakwa menyetubuhi tiga anak dibawah bisa ketahuan setelah istrinya melabrak salah satu korban.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diaidangka. Hakim pun menjatuhkan vonis kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robi Sugara selama 10 tahun,” kata Hotnar Simarmata, SH, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *