Polres Metro Jakbar Ungkap Prostitusi Daring Dibawah Umur

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di dua hotel di Jakarta Barat, dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (19/5/2021) lalu di Hotel A dan di Hotel B terjadi pada Jumat (21/5/2021).

“Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Dari 75 orang yang diamankan itu, 18 di antaranya diketahui merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban dari bisnis prostitusi online tersebut.

Menurut Yusri, belasan anak di bawah umur itu, lanjutnya, telah dititipkan ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial AD dan AP sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari dalam prostitusi online ini.

“Dua orang sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Selain itu, kata Yusri, kedua muncikari itu membuat akun di aplikasi media sosial MiChat untuk menjajakan korbannya kepada para pria hidung belang.

“Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ucap Yusri.

Uang dari hasil prostitusi online itu, kemudian digunakan untuk membayar operasional hotel, sekaligus untuk keuntungan kedua muncikari.

“Komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tamu,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *