Fajar: Kemenkumham Bertekad Mewujudkan WBK dan WBBM

by
Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertekad memujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(WBBM) sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10/2019.

Disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase saat dihubungi beritabuana.co di Jakarta, Selasa (16/12/2021), Kemenkumham terus dan konsisten menjalankan amanat Permen Nomor 10 tahun 2019.

Permen No. 10/2019 ini adalah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 52 /2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Fajar, Menteri Yasona H Laoly dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan semua jajaran Kemenkumham untuk berpedoman pada peraturan tersebut.

“Apalagi sejak memimpin Kemenkumham, Bapak Yasona sudah bercita-cita menjadikan Kementerian yang dipimpinnya untuk melayani masyarakat secara optimal,” sebutnya.

Hal yang sama juga disampaikan Fajar dalam setiap kunjungan kerjanya ke kantor-kantor wilayah Kemenkumham. Dia mengatakan selalu menyalakan semangat untuk meraih predikat WBK dan WBBM pada semua satuan kerja di kantor-kantor wilayah Kemenkumham. Bila perlu, berjuang sampai titik darah penghabisan.

Dia menjelaskan, tujuan meraih predikat WBK/WBBM bukan hanya demi selembar kertas saja. Melainkan untuk menginternalisasikan semangat perubahan pola pikir dan budaya kerja yang baru pada tiap Satker.

Setidaknya kata Fajar, ada dua hal penting yang menjadi esensi dari WBK/WBBM yakni, tidak ada korupsi dan masyarakat merasa puas dengan pelayanan publik yang diberikan.

“Sebab dalam budaya baru, tidak ada lagi mindset untuk mempersulit setiap pelayanan. Sebaliknya, ada penyederhanaan birokrasi dan transparansi yang dilakukan. Termasuk mulai memanfaatkan teknologi informasi,” terang Fajar yang baru memberi penguatan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bicara budaya baru sambung Fajar, tentu ada kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP), berapa biaya yang dikenakan untuk setiap layanan, dan kejelasan bagaimana cara kita melayani sehingga pelayanan mendapatkan kepuasan dari masyarakat.

Terkait upaya meraih predikat WBK dan WBBM di lingkungan kantor-kantor Wilayah Kemenkumham ini, Fajar Lase mengatakan tidak terlepas dari target kinerja (Tarja), yang diikuti dengan mekanisme perjanjian kinerja. Tarja ini sendiri diturunkan dari Unit Utama kepada seluruh Satker sebagai bentuk pengejawantahan visi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian dalam semangat gotong royong.

“Tarja harus dilaksanakan dengan semangat reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan dan 6 pengungkitnya. Dengan demikian, predikat WBK dan WBBM yang nanti diraih benar-benar mencerminkan secara utuh kondisi real yang ada di masing-masing satker,” jelas dia lagi.

Dia pun selalu berpesan kepada jajaran Kemenkumham perlunya memiliki komitmen bersama untuk tidak korupsi termasuk tidak melakukan praktek pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *