Bocah 8 Tahun Dicabuli Hingga Meninggal, Kakek Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara

by
Jaksa Erma Octora, SH di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang kakek bejat berusia 54 tahun dituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah mencabuli bocah 8 tahun hingga mengakibatkan kematian.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Erma Octora, SH, Selasa (2/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurut jaksa, terdakwa Totong Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (4) tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, terdakwa Totong Saputra yang merupakan kakek tiri korban Kl melakukan aksi bejatnya di bulan Maret 2021 di Pademangan, Jakarta Utara.

Mulanya Ongkong, demikian biasanya si Totong Saputra itu dipanggil, melihat korban masuk kamar mandi hendak mandi dan sudah membuka baju hingga telanjang bulat. Kemudian si Ongkong masuk sambil berkata “Sini Ongkong mandiin” sambil terdakwa juga membuka bajunya.

Lalu Ongkong mengguyur air ke tubuh korban dan mengolesi sabun sambil meraba-raba tubuh korban. Hal itu dilakukan dengan posisi korban sedang berdiri dan terdakwa posisi jongkok.

Di kala si Ongkong menyabuni korban, katanya timbul nafsu birahi yang membuat alat kelamin terdakwa menegang kemudian terdakwa memasukan jari telunjuk terdakwa ke alat kelamin korban.

Saat si Ongkong mencolok-colok menggunakan jarinya dengan gerakan maju mundur berkali-kali mengakibatkan korban merasa kesakitan dan menjerit. Tetapi kakek bejat ini mencubit paha korban berkali-kali dan menjitak kening korban sambil berkata “Ongkong pelan-pelan kok”.

Selain memasukkan jari-jarinya ke alat kelamin korban, terdakwa Totong Saputra juga memasukkan jari telunjuknya ke dubur korban berkali-kali hingga terdakwa menangis.

Bahkan terdakwa Totong Saputra mengancam korban supaya tidak memberitahukan kepada ibunya maupun istri terdakwa. “Kalau kamu ngasih tahu nenek kamu, maka saya akan membunuh nenek dan ibu kamu”. Demikian kalimat yang terlontar dari mulut terdakwa sebagai ancaman kepada korban.

Tetapi perbuatan terdakwa itu akhirnya ketahuan setelah korban mengeluh kepada ibunya kalau buang air kecil akan merasakan sakit pada kelaminnya. Bahkan koran menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibunya.

Karena rasa sakit yang terus menerus diderita korban, lalu ibunya membawa korban ke klinik, terus ke Puskesmas Pademangan yang selanjutnya dirujuk ke RS Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur. Tanggal 30 Maret 2021, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro, SH memberikan kesempatan kepada pengacara dan terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *