Kurang dari 24 Jam, Polres Kotabaru Ungkap Pinjol yang Resahkan Warga

by
Keterangan Pers Polres Kotabaru mengungkap Pinjol

BERITABUANA.CO, KOTABARU – Kurang dari 24 jam Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, berhasil mengungkap perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang kerap resahkan warga, Selasa (19/10/2021).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan dua laporan warga yang diterima oleh pihak Kapolisian, masing-masing bernomor LP/B/ /X/2021/SPKT.Satreskrim berupa UU ITE dan LP/A/ /X/2021/SPKT.Satreskrim berupa UU Cipta Kerja.

Kapolres Kotabaru AKBP M Ghafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, pelaku kedua laporan tersebut adalah PT JMC (Jasa Muda Colletindo).

“Terduga pelakunya pemilik atau penanggungjawab PT JMC,” kata Ghofur.

Ia menjelaskan, PT JMC yang dimiliki oleh Shaun Murphy alias Gan Wenzhao warga negara RRC itu kerap melakukan indimidasi kepada nasabahnya.

“Saat menagih utang nasabahnya karyawan PT JMC ini kerap mengancam, mengintimidasi bahkan menyebarkan informasi yang bersifat pribadi. Jadi KTP dan foto nasabah disebar di Medsos dengan menuliskan kata atau kalimat bermuatan negatif,” ujarnya.

Masing-masing perusahaan pinjaman online itu memiliki aplikasi yaitu Cashgo, Dana Mudah, Jian Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Mas, Kredit Kurd dan Duitku.

“Untuk jaring nasabah, perusahaan ini membuat beberapa apkikasi Pinjol,” ungkapnya.

Ghofur menambahkan, demi menarik minat warga. Perusahaan Pinjol itu memberikan kemudahan sehingga dengan mudahnya masyarakat terjerat.

“Syaratnya gampang. Modal KTP, KK dan NPWP bisa jadi nasabah dan dapat meminjam sejumlah uang,” ucapnya.

Ghofur menyarankan masyarakat untuk waspada meminjam di pinjol ilegal.

“Jangan mudah terpedaya,” kata Ghofur.

Oleh karena itu Pasal yang dikenakan bagi perusahan Pinjol PT JMC itu adalah Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008.

“Ancamannya delapan tahun penjara dan atau denda maksimal dua miliyar,” ucapnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *