Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Penggemudi Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

by
Pesepeda Korban Tabrak Lari di Bundaran HI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polisi berhasil tangkap penabrak seorang pesepeda di Bundaran HI Pelaku berinisial DA (19) itu ditangkap kediamannya pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 12 malam.

Identitas pelaku sendiri berhasil terungkap berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian serta keterangan dari sejumlah saksi yang melihat peristiwa kecelakaan itu.

“Kurang dari 24 jam tadi malam sekitar pukul 12-an pelaku sudah bisa kita amankan, termasuk kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas sudah kita bisa sita juga tadi malam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Sambodo, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Subdit Gakkum di Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa. Namun, lanjutnya, tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita pastikan statusnya apa. Kemungkinan akan naik sebagai tersangka,” ucapnya.

Sambodo mengatakan pelaku juga sempat menjalani tes urin untuk melihat apakah ada unsur pengaruh narkoba atau alkohol saat peristiwa kecelakaan terjadi.

Pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 06.37 WIB, seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Korban ditabrak oleh sebuah mobil mobil Mercedes-Benz C300 bernomor polisi B 1728 SAQ.

Pengemudi tersebut dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ancaman 3 tahun.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *