Karantina, Protokol Penting Guna Menghalau Virus Mu dan Lambda

by
Penumpang pesawat dari luar negeri setiba di Bandara Soekarno-Hatta dipersilakan menunggu di ruang tunggu, sebelum dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan, dan selanjutnya di karantina.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel Tek Sunu Eko P. menegaskan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang pesawat terbang dari luar negeri.

“Sebagai upaya menghalau adanya kasus impor (imported case) dan menjaga pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali, penumpang pesawat dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan,” tuturnya dalam keterangan persnya melalui Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II) Yado Yarismano, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, pandemi COVID-19 belum berakhir dan kini juga telah teridentifikasi munculnya virus SARS-CoV-2 varian baru seperti varian Mu dan Lambda di beberapa negara.

Dikatakan, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Sejalan dengan itu, ungkap Sunu, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina.

Dia menyebutkan penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5×24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.

Sunu mengatakan, karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5×24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali.

“Kami memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini, demi menjaga kesehatan kita semua. Perlu dipahami bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran COVID-19,” ujarnya seraya menyebutkan pada periode 19 September 2021 hingga 16 Oktober 2021 penumpang pesawat dari luar negeri sebanyak 56.085 orang.

Sunu menambahkan, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *