Aldo Joe, SH Apresiasi Kinerja Polres Jakarta Barat

by
Aldi Joe, SH, pengacara korban

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah penyidik Polres Jakarta Barat meningkatkan status AG menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan akte autentik serta penadahan, Aldo Joe, SH, pengacara korban Ng Jen Ngay menyampaikan apresiasi.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat atas perkembangan kasus tanah milik korban. Sebab, siapa terduga pelaku pemalsuan alas hak atas tanah klien kami mulai terlihat dengan terang benderang,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik agar pelaku segera ditahan. Hal tersebut sesuai dengan ancaman pidana yang disangkakan yaitu di atas 5 tahun.

“Agar tercapai rasa keadilan. Mengingat 2 pelaku lain yakni HGM dan AH telah ditahan,” terangnya.

Peningkatan status AG menjadi tersangka, kata Aldo disampaikan penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atas laporan kliennya.

Nanti pada prosesnya, tambah Aldo, penyidik akan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“Kemudian penyidik akan mengirim SPDP itu kepada tersangka dan korban hingga memanggil tersangka untuk dilakukan pemberkasan,” ujarnya.

Menurut Aldi, AG disangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, juga Pasal 266 ayat 2 KUHP, dan Pasal 480 KUHP.

Diterangkan Aldo, kasus itu bermula saat terbit AJB No.130/Tambora/1990 pada 22 Agustus 1990. Dimana Ng Jen Ngay dahulu bertindak sebagai pembeli dan Ho Tjeng Lin, dahulu bertindak sebagai penjual.

Kemudian 5 Februari 1991 dilakukan balik nama atas sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Barat, antara Ho Tjeng Lin dan Ng Jen Ngay sesuai SHM No.40, Glodok, Jakarta Barat.

Namun, kata Aldo, tak disangka-sangka terjadi peralihan nama pemilik dalam sertifikat tersebut.

“Sertifikat yang dahulu atas nama korban beralih pemilikan menjadi nama AG. Ada dugaan dibuat dengan cara bikin KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening tabungan atas nama korban tapi palsu,” terangnya.

Diuraikan Aldo, tanda tangan yang ada dalam surat itu pun sangat jauh beda dengan yang asli.

“Korban tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli kepada pihak manapun, dan tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan a quo dari pihak manapun,” ujarnya dengan tegas.

Atas peningkatan status tersebut, baik penasehat hukum maupun tersangka sendiri belum dapat di hubungi. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *