Bamsoet: IMI dan Kemhub Siapkan Tiga Regulasi Pengembangan Otomotif Indonesia

by
Bamsoet usai bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal, di sela acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemhub), Risal Wasal di sela acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, di Jakarta, Selasa (12/10/21) mengungkapkan, IMI bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air, yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.

Dalam pembahasannya, Bamsoet sapaan politisi Partai Golkar itu diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kemhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.

Regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut. Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.

“Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri. Bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai,” kata dia.

Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, lanjut Bamsoet, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, regulasi kedua tentang menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik. Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.

“Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus. Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik. Seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.

“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang. Sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata,” pungkas Bamsoet. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *