Unggul Sapetua Sitorus, SH Ingatkan Saksi Bisa Dipenjara Bila Berbohong

by
Kuasa hukum tergugat menanyakan letak obyek tanah yang dipersoalkan penggugat kepada saksi Marwah di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unggul Sapetua Sitorus, SH, kuasa hukum tergugat Abdul Rohim mengingatkan jika saksi menyampaikan keterangan bohong atau palsu di muka sidang maka ancaman hukumannya sangat berat.

“Bisa dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun bagi siapapun yang memberi keterangan palsu di atas sumpah,” terang Unggul kepada www.beritabuana.co, Jumat (8/10/2021).

Hal itu disampaikan Unggul menanggapi keterangan saksi Marwah di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengaku tahu soal tanah yang disengketakan H Syaripudin sebagai penggugat kepada Abdul Rohim selaku tergugat.

Diterangkan saksi, ia tahu secara detail soal tanah yang menjadi obyek sengketa sebelum diperjualbelikan.

“Apakah saudara saksi tahu atas tanah yang dipersoalkan ini. Atau tahu secara detail,” tanya majelis hakim.

“Detailnya tau ngga,” tanya majelis hakim lagi, dan dijawab, “tahu”.

Menurut saksi, di atas obyek sengketa, dahulu dijadikan sebagai sawah.

“Saya pernah mengalami, mengolah sawah itu bu, sekitar tahun 1972,” kata saksi Marwah kepada majelis hakim.

Kemudian majelis hakim bertanya soal tahun kelahiran saksi. “Saudara kelahiran tahun berapa,” tanya majelis hakim dan langsung dijawab saksi dengan tegas, “71 bu”.

Jawaban saksi membuat majelis terlihat kesal. “Gimana sih. Orang kamu baru lahir tahun 71,” sebut hakim menangapi keterangan saksi.

Lalu kuasa hukum tergugat pun mencecar kembali saksi.

“Saksi mengatakan lahir tahun 1971, tapi sudah tahu soal tanah itu. Apa betul tahu? Saksi masih setahun loh,” tanya Unggul Sapetua Sitorus, dan saksi langsung terdiam.

“Apakah saudara saksi tahu dasar gugatan penggugat dalam perkara ini,” tanya Unggul lagi, dan itupun tidak dijawab saksi.

Selain itu, Unggul menyampaikan kejanggalan keterangan saksi Marwah saat menunjuk obyek perkara pada gambar yang diperlihatkan kepada majelis hakim.

“Lokasi tanah yang ditunjuk saksi dalam gambar di depan hakim sangat jauh dari tanah klien kami, sekitar 4 lokasi lagi dari tanah klien kami,” terang Unggul.

Malah gambar tersebut akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti.

“Nanti akan kami sampaikan gambar itu bukti tambahan kepada majelis hakim, setelah dilegalisir,” sambung Mario Arisatmojo, SH, rekan Unggul sebagai kuasa hukum tergugat.

Sebelumnya penggugat dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan tergugat yang mengaku atau mengklaim tanah penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, penggugat minta agar tergugat membayar ganti rugi Rp 15 miliar secara tunai dan sekaligus.

Tetapi dalam eksepsinya, tergugat membantah melakukan perbuatan hukum karena dalam posita penggugat tidak menggambarkan secara jelas bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.

“Justru apa yang telah dilakukan tergugat dalam memiliki tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kata Unggul Sitorus.

Selain itu, Unggul menyebut gugatan penggugat musti ditolak karena letak obyek tanah yang disengketakan tidak jelas lantaran tidak menyebut lokasi yang sebenarnya.

“Penggugat telah keliru dalam menguraikan status kepemilikan hak atas tanah berdasarkan Girik C No. 427, dahulu beralamat di Desa Kampung Pondok Bambu, Kecamatan Pulo Gadung, Kewedanan Matraman, Daerah Tingkat I DKI Djakarta. Saat ini terletak di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Error in Objecto atau kesalahan gugatan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat,” pungkas Unggul Sapetua Sitorus, SH didampingi Mario Arisatmojo, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *