Beruntungnya Saiful Mahdi, Bebas Setelah Dapat Amnesti Ddari Presiden

by
Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Muhaimin Iskandar. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dosen Universitas Syiah Kuala(Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi terpidana kasus pencemaran nama baik termasuk beruntung dan patut bersyukur.

Kini Saiful bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini. Terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?” kata Muhaimin.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda persetujuan.

Muhaimin kemudian menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.

Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti,” kata Muhaimin sambil menambahkan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasusnya berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.

Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus. Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah. Kemudian, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2020.

Saiful mengajukan banding atas putusan itu, tetapi Pengadilan Tinggi menolak. Setelah itu, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 29 Juni 2021, permohonan Saiful ditolak. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *