Kejati Kalbar Tahan Pendeta, ASN dan Dua Anggota Dewan Korupsi Dana Hibah Gereja

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Diduga menilap dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018, tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan dua tersangka yang berinisial TI dan TM.

Tersangka TI merupakan anggota DPRD Kalbar dari partai Nasdem, sedang TM anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Adapun dana hibah Pemda sebesar Rp299 juta tersebut diperuntukkan pembangunan Gereja Pantekosta yang berlokasi di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

“Ini bersumber dari dana hibah yang diberikan Pemda untuk pembangunan Gereja di Kabupaten Sintang. Namun, anggaran ini dikorupsi. Bahkan anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka,” kata Kepala KejaksaanTinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Dalam kasus ini, katanya, ada empat tersangka yang kemudian dilakukan penahanan. Selain dua anggota dewan, juga ada seorang pendeta yang berinisial JM, dan satu orang ASN berinisial SM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Mereka kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Masyhudi memastikan, penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejati untuk tidak pandang bulu menindak siapa saja yang terlibat kasus korupsi.

“Ini jadi contoh komitmen kejaksaan agar tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja,” tegasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *