Fahri Hamzah Minta Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU KUHP

by
Narasumber dalam Gelora Legal Talks dengan tema "Revisi KUHP, Apakah Menjawab Kebutuhan?", Jumat (1/10/2021).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), agar segera diundangkan.

“Saya berharap betul itu tahun 2021 yang mungkin tinggal 3 bulan lebih atau kurang dari 3 bulan ini bisa menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita,” kata Fahri Hamzah dalam Gelora Legal Talks dengan tema “Revisi KUHP, Apakah Menjawab Kebutuhan?”, Jumat (1/10/2021).

Hadir sebagai pembicara selain Fahri Hamzah, juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward ‘Eddy’ Hiariej bersama Anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Pakar dan Praktisi Hukum Pidana Dr. Firman Wijaya, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin, SH, MH.

Untuk hal ini, lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, Partai Gelora memberikan dukungan agar RUU KUHP bisa segera disahkan sebagai Undang-Undang (UU) yang baru. Sehingga dengan begitu, terjadi peralihan besar-besaran dalam aturan yang selama ini belum dilakukan pembaruan.

“Undang-Undang lama yang masih dituduh dan dikritik berbau kolonial, otoriter dan sebagainya menjadi semangat restoratif, korektif dan rehabilitatif itu akan segera terjadi,” ujar Fahri seraya meyakini UU KUHP efeknya akan masif sekali untuk kehidupan publik.

Karena itu, menurut Fahri, bila sukses diundangkan maka akan memberikan dampak positif juga bagi pemerintah. Ia berharap usulannya dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum.

“Kita percaya bahwa ini semua jadi titik awal bagi Indonesia yang lebih baik, dan kita berharap dalam masa Pak Jokowi ini juga dituntaskan peletakkan dasar-dasar dari negara hukum kita yang demokratis,” pungkas politisi Partai Gelora asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *