Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 2.820 Botol Miras Ilegal Jenis Arak Bali

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Polresta Malang Kota berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali dari dua tempat berbeda.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat memimpin konfrensi pers di Markas Polresta Malang Kota, Senin (27/9/2021).

“Pengungkapan pertama diungkap pada hari Senin, 6 September 2021 Pukul 09.30 WIB. Tim Tombak III Sabhara Polresta Makota yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak dengan golongan alkohol 40% di Kota Malang,” kata Kapolresta Makota AKBP Budi Hermanto.

Untuk memastikan informasi warga tersebut, lanjut Kapolresta, maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi kantor jasa ekspedisi PT Restu Mulia yang berada di Jalan Dr. Cipto Klojen.

“Setelah koordinasi dengan pihak ekspedisi, kemudian Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali, hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) botol, masing-masing dikemas 600 ml,” tutur Kapolresta.

Turut diamankan dua orang staff PT Restu Mulya dengan inisial SR (31) domisili Kecamatan Sukun Kota Malang dan staff inisial KH berdomisili di Poncokusumo Kabupaten Malang.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi saat patroli operasi Yustisi malam, tepatnya Sabtu, 25 September 2021.

“Jadi, sekitar Pukul 23.00 WIB di Jalan Kaliurang menemukan kendaraan Pick Up P-8864-KA yang mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1200 botol miras,” ucapnya.

Terkait pengungkapan ini, dua orang terdiri dari sopir dan kernet (IS) 31 Tahun dan (MS) 44 Tahun warga Jember turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” tegas Kapolresta.

“Keduanya diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa ijin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras,” tutup Alumni Akpol 2000 ini. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *