Ini Alasan PT FRU Menggembok Gedung yang Disewa PT RLS

by
Dua saksi memberikan keterangan di sidang praperadilan PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penutupan atau penggembokan gedung yang disewa PT RLS karena uang sewa belum dibayar kepada DJ mewakili PT FRU.

Hal itu diungkapkan oleh Irwan Sitorus, SH, saksi yang dihadirkan di sidang kasus praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (23/9/2021).

Dimana permohonan praperadilan diajukan DJ karena penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara atas dugaan kasus penggembokan gedung yang disewa oleh PT RLS sebagai termohon.

“Penggembokan karena tagihan atas sewa tempat usaha belum dilunasi kepada pemohon,” kata saksi kepada hakim tunggal Hotmar Simarmata, SH.

Tetapi sebelum digembok, lanjut saksi, pihaknya lebih dulu melayangkan somasi dari bulan September 2020.

“Lalu, kami yang ditunjuk sebagai kuasa hukum melayangkan somasi kepada termohon,” kata saksi.

Tiga kali somasi dilayangkan ternyata berbuntut gugatan ke pengadilan.

“Termohon menggugat PT FRU untuk membatalkan perjanjian sewa dan telah diputus pengadilan,” terang saksi.

Alasan lain penggembokan itu, tambah saksi, karena pemohon menerima surat dari termohon yang memberitahukan pengambilan AC (pendingin) outdoor di atas gedung.

“Kami melihat ada indikasi pergi tanpa menunaikan kewajibannya, maka digembok,” kata saksi.

Tetapi sangat disayangkan, polisi kemudian menetapkan pemohon menjadi tersangka setelah lebih dulu dijadikan terlapor.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dahulu memanggil karyawan gedung sebagai saksi,” ujarnya.

Terkait pembayaran uang sewa gedung, menurut saksi, selama proses sidang perkara perdata belum ada pembayaran kepada pemohon.

“Sama sekali belum ada pembayaran,” terangnya.

Sedangkan saksi Selamet mengaku melihat pihak termohon mengeluarkan barang-barangnya dari gedung.

“Apakah saudara lihat ada barang yang dikeluarkan dari gedung yang disewa termohon,” tanya JK Parolis, SH yang didampingi Cyprus Tatali, SH, kuasa hukum pemohon, dan dijawab “ya”.

Bahkan saksi menyebut barang yang dikeluarkan oleh termohon dari gedung tersebut.

“Seperti sepatu berbagai merk, baju juga,” kata saksi.

Dalam kasus ini, DJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 404 KUHP dan Pasal 335 KUHP. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *