Polres Bojonegoro Klarifikasi Pengaduan Orang Tua Ayu Ting Ting

by
Orangtua KD di Polres Bojonegoro

BERITABUANA.CO, BOJONEGORO – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya telah mengundang orang tua Kartika Damayanti alias KD untuk dimintai klarifikasi atau keterangan surat pengaduannya terhadap orang tua pedangdut Ayu Ting Ting.

“Iya benar, kemarin kami undang untuk diminta klarifikasi tentang surat pengaduannya. Yang bersangkutan datang bersama pengacaranya. Kami minta keterangan dan tentang apa yang diadukan,” kata Fran kepada www.beritabuana.co, Rabu (22/9/2021).

Fran menjelaskan, ini adalah bentuk respon Kepolisian terhadap pengaduan. Sebagai pengayom masyarakat, segala bentuk pengaduan dan pelaporan pasti ditindaklanjuti untuk diketahui ada tidaknya pelanggaran pidana.

“Pasti kami tindaklanjuti. Untuk pengaduan ini, sementara baru pengadu yang kami undang untuk klarifikasi. Kita lihat kedepan kalau perlu tambahan informasi, kami akan undang pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting oleh orang tua Kartika Damayanti alias KD, Kamis (9/9/2021).

Fran mengaskan, surat pengaduan tersebut berisi tentang dugaan tindakan pencemaran nama baik oleh teradu dalam hal ini kedua orang tua pedangdut ibukota itu.

Sebagaimana diketahui, orang tua Kartika Damayanti alias KD resmi mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pengaduan ke polisi itu sebagai upaya hukum keluarga KD atas perilaku ayah dan ibu pedangdut asal Depok tersebut yang dianggap tidak menyenangkan. Pengaduan dilayangkan ke korps seragam cokelat itu pada Kamis (9/9/2021).

“Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat,” kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio, Jumat (10/9/2021).

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

“335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain,” tuturnya.

Ia menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

“Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan,” ujar Edi.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *