Polres Bojonegoro Telisik Aduan terhadap Orang Tua Ayu Ting Ting

by
Ayu Ting Ting dan Keluarga

BERITABUANA.CO, BOJONEGORO – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting oleh orang tua Kartika Damayanti alias KD, Kamis (9/9/2021).

“Iya betul, kami telah menerima pengaduan. Pengaduan bukan laporan. Pihak pengadu memasukkan surat pengaduan,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Fran menegaskan, surat pengaduan tersebut berisi tentang dugaan tindakan pencemaran nama baik oleh teradu dalam hal ini kedua orang tua pedangdut ibukota itu.

“Aduannya isinya tentang adanya dugaan tindakan penghinaan dan pencemaran baik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses pengaduan tersebut. Polres Bojonegoro hingga kini masih menelisik pengaduan ini.

“Sementara kami pelajari dulu. Yang pasti kami sudah menerima pengaduan itu,” ujarnya.

Diketahui, orang tua Kartika Damayanti alias KD resmi mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Pengaduan ke polisi itu sebagai upaya hukum keluarga KD atas perilaku ayah dan ibu pedangdut asal Depok tersebut yang dianggap tidak menyenangkan. Pengaduan dilayangkan ke Polres Bojonegoro, Kamis (9/9/2021).

“Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat,” kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio mengutip MataMata.com, Jumat (10/9/2021).

Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.

“335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain,” tuturnya.

Ia menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan. Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.

“Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan,” ujar Edi memaparkan.

Sebelumnya diketahui, tingkah orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak memang tak pernah luput dari perhatian publik.

Apalagi, setelah Ayu Ting Ting mendapat rundungan dari KD, reaksi Ayah Rozak makin sensitif dan posesif melindungi Ayu Ting Ting.

Namun alih-alih berhasil melindungi putrinya, aksi orangtua Ayu Ting Ting menyambangi rumah perisak (KD) rupanya malah berbuntut panjang.

Aksi tersebut mendadak mengundang reaksi keras dari publik karena dilakukan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain itu, kunjungan orangtua Ayu Ting Ting ke rumah KD secara tiba-tiba juga dianggap telah berdampak negatif.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *