Sosialisasi Tentang Fidusia, Guru Besar UPN: Guna Cegah Timbulnya Masalah

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan jaminan fidusia kepada warga kompleks TNI Angkatan Laut RT. 008 RW.06, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Yakni, mengenai sistem pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan, seperti perusahaan pembiayaan kepada konsumen atau pembeli kendaraan bermotor secara angsuran (kredit).

Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Bambang Waluyo SH., bersama tim pengabdian masyarakat (Abdimas) lainnya yaitu Dr. Handoyo Prasetyo SH., MH. dan Drs. Subakdi MM menjelaskan bahwa praktik jaminan fidusia memiliki dasar hukum yang sudah dibentuk pemerintah.

Artinya, sambung dia, semisal pada perkara hukum penagihan hutang dan eksekusi atau penarikan jaminan kendaraan bermotor karena menunggak angsuran adalah hal yang lazim dan legitimate.

“Produsen atau perusahaan pembiayaan yang memberikan hutang (kreditur) juga dilindungi hak dan kewajiban dalam undang-undang yang sama UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini demi menjamin pembayaran kembali hutang/kredit yang diterima oleh konsumen,” kata Prof Bambang begitu sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin (21/9/2021).

Sosialisasi yang digelar pada Senin (12/6/2021) itu juga menjelaskan, UU jaminan fidusia saat ini telah diuji materialkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), terkait beberapa pasal yang erat dengan praktik penarikan kendaraan bermotor.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu menyatakan untuk penarikan kendaraan yang menunggak angsuran disyaratkan adanya kesepakatan dari pihak konsumen / debitur yang mengakui adanya cedera janji (wan prestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda (kendaraan) yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia.

“Dalam praktiknya penagihan hutang dan penarikan kendaraan tetap dilakukan oleh perusahaan pembiayaan melalui jasa penagihan (debt collector), tanpa mengindahkan putusan MK tersebut,”sebut salah satu tim Abdimas.

Yang kemudian, lanjut dia, menimbulkan keresahan pada masyarakat dan karena itu menyebabkan regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghimbau kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk tidak mempergunakan jasa debt collector dalam penagihan hutang dan penarikan kendaraan.

“Melalui program kemitraan masyarakat yang di kelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UPN Veteran Jakarta (LPPM -UPNVJ) ini, tim Abdimas FH UPN menghimbau apabila warga Kompleks TNI Angkatan Laut, RT. 008 RW.06, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan saat ini ada yang sedang mengalami langsung prosedur praktik hak dan kewajiban jaminan fidusia harus betul-betul memahami porsi sebagai konsumen yang baik,”ujarnya.

“Sejauh mana hak yang harus di dapat dan sejauh mana urgensi kewajiban yang harus dijalani oleh warga,”tambah dia.

Sementara itu, salah satu tim Abdimas Drs. Subakdi MM. terkait praktik jaminan fidusia, dirinya menyarankan agar warga bila saat ini menjadi selaku debitur atau penerima kredit, maka sepatutnya melaksanakan kewajiban membayar angsuran/cicilan tepat waktu. Hal ini guna mencegah tindakan penagihan dan penarikan semena-mena dari debt collector.

“Mengingat perusahaan pembiayaan/kreditur juga sangat membutuhkan pembayaran angsuran dari konsumen secara tepat waktu agar tidak mengganggu operasional perusahaan pembiayaan,”kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi hukum ini dapat menjadi bekal bagi masyarakat dalam mencegah timbulnya masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Dengan sosialisasi hukum juga ini memberi bekal bagi warga masyarakat upaya-upaya apa yang dapat dilakukan guna mencegah timbulnya masalah yang tidak diinginkan dikemudian hari,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *