PT Jasa Raharja Jalin Kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP

by
Penandatanganan PKS terkait UU Nomor 33 Tahun 1964

BERITABUANA.CO, KUPANG – PT. Jasa Raharja Cabang NTT lakukan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTT, terkait Undang – Undang No 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

Penandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Nasjwin dengan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, Marsianus Djawa, Selasa (21/9/2021).

Disaksikan Kepala Unit Ops & Humas PT Jasa Raharja, Eko Mulyanto, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, Fransiskus Kopong Samon beserta pejabat struktural lainnya.

Kerjasama itu terkait Undang – Undang No 33 Tahun 1964 terkait perlindungan kepada setiap penumpang kendaraan bermotor umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan, yang diterapkan oleh Jasa Raharja.

“PKS ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, sehingga pemilik/perusahaan angkutan wajib menyetorkan hasil pungutan wajib para penumpangnya, yang telah membeli tiket/biaya angkutan untuk suatu perjalanan tertentu,” tegas Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin

Nasjwin juga menambahkan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, seluruh penumpang yang mengalami resiko Bodily Injury, baik itu berupa luka – luka, cacat tetap maupun meninggal dunia terjamin Jasa Raharja melalui UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, Marsianus Djawa menyampaikan, PKS yang telah ditandatangani, merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kami akan menerbitkan ijin bagi Perusahaan Angkutan, apabila melampirkan resi Iuran Wajib Jasa Raharja, yang masa berlakunya mengikuti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang tertera dalam STNK,” ungkap Marsianus Djawa.

Selanjutnya baik PT Jasa Raharja Cabang NTT maupun Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, akan terus bersinergi untuk mensosialisasikan PKS dimaksud kepada masyarakat, khususnya Perusahaan Angkutan, baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *