Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta akhirnya menahanan tiga tersangka kasus penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian, Lembaga, Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT. Jakarta Tourisindo  selaku BUMD Propinsi DKI Jakarta -red) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015.

“Ketiga tersangka yakni, Irfan Sudrajat, mantan Credit Manager, Riza Iskandar, mantan General Manager, Suyanto Mantan Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, uang jasa pembayaran hotel tersebut seharusnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo seluruhnya, tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618,- atau lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah,” lanjutnya.

Sedangkan penahanan para tersangka berdasarkan pada, Nomor Prin-106/0.1/Fd.1/01/2018  Tanggal 22 Januari 2018, Nomor : Print – 462/0.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 02 Maret 2018 dan Nomor : Print – 298/ M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas anam tersangka Irfan  Sudrajat. Sedangkan Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 untuk atas nama tersangka Riza Iskandar. Dan nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021  atas nama tersangka Suyanto.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) , pasal 3 atau pasal 8  jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *