Upaya Tingkaktan Kesejahteraan, Perusahaan Didorong Sediakan Fasilitas Koperasi Pekerja

by
Dirjan PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh, salah satunya koperasi pekerja/buruh. Keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.

Terkait hal itu, kata Putri, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Pasalnya, keberadaan koperasi dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Maka dari itu, ujar Putri, koperasi pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang. “Dan salah satunya melalui strategi penguatan kelembagaan pendampingan dan pengembangan usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” tuturnya.

Putri menyebutkan, salah satu bentuk pengembangan usaha adalah fasilitasi izin usaha. Berkenaan dengan fasilitasi izin usaha, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sejak tahun 2015.

Untuk itu, pihaknya menggelar Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang melibatkan berbagai stakeholders ketenagakerjaan di daerah. Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja itu selenggarakan di Tangerang pada 16 s.d 17 September 2021.

“Dialog ini ditujukan untuk mendorong Koperasi Pekerja agar secara aktif memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh Sertifikat NIK dan QR Code,” pungkas Putri. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *