Rahman Hadi Kukuhkan Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan Setjen DPD RI Tahun 2021-2022

by
Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi kukuhkan Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2021-2022. Acara ini diselenggarakan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI pada hakekatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karakteristik berintegritas, bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai organisasi.

“Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut Sekretariat Jenderal DPD RI merumuskan delapan area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut, yang paling mendasar, adalah area manajemen perubahan, yang mengelola pola pikir dan budaya kerja,” ungkap Rahman Hadi didampingi Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir, Deputi Persidangan Sefti Ramsiaty, Kepala Biro, Pusat serta Inspektur Sekretariat Jenderal DPD RI.

Menurut Sekretaris Jenderal DPD RI, Perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, disiplin, dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN.

“Sedangkan kinerja tinggi bermakna individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional, dan mampu mencapai target-target kinerja yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian (OKK) DPD RI Fitriani melaporkan bahwa sesuai dengan rekomendasi dari Tim Evaluator Kementerian PAN RB pada Laporan Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2019 dan 2020 agar Sekretariat Jenderal DPD RI memperkuat peran Agen Perubahan dengan cara memperbanyak dari segi jumlah Agen Perubahan, melakukan pelatihan yang memadai, mengoptimalkan evaluasi atas kemajuan kinerja setiap Agen Perubahan.

“Untuk memulai pembenahan tersebut, Sekretariat Jenderal DPD RI telah memiliki pedoman Pembangunan Agen Perubahan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang telah ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI,” paparnya.

Kepala Biro OKK mengungkapkan bahwa pada saat ini Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal DPD RI yang akan dikukuhkan adalah Pemimpin Perubahan yang terdiri dari 13 orang pejabat eselon I dan eselon II dan Agen Perubahan sejumlah 79 orang yang terdiri dari 38 orang eselon 3 dan 41 orang perwakilan unit eselon 3 yang diusulkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

“Pembentukan Agen Perubahan Sekretariat Jenderal DPD RI bertujuan untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI terutama pada Area Manajemen Perubahan,” tukas Fitriani.

Rahman Hadi menambahkan, Pemimpin perubahan dan Agen Perubahan yang dikukuhkan harus mampu menjadi teladan, contoh dan role model bagi seluruh staf di Sekretariat Jenderal DPD RI.

“Harapan saya perubahan pola pikir tidak hanya dilakukan oleh Agen Perubahan tetapi harus dilakukan oleh seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI,” pungkas Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *