Komite III DPD RI Serap Aspirasi Stakeholder Keolahragaan di Daerah

by
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Provinsi Banten. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, BANTEN – Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Provinsi Banten, Senin (13/9/2021). Salah satu upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia dapat ditempuh melalui pembangunan nasional di bidang keolahragaan.

Hal ini, menurut Ketua Komite III DPD RI Prof. Sylviana Murni, menjadi keniscayaan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 menghendaki tujuan bernegara salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.

“Indonesia membutuhkan desain besar keolahragaan, hal tersebut agar adanya desain terkait pembinaan, pengelolaan dan pengembangan keolahragaan nasional, sehingga pada akhirnya akan memunculkan atlit-atlit berprestasi,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Sylviana, atlit-atlit yang menjadi juara itu karena desain tersebut, bukan faktor kebetulan atau by accident. Dia juga menjelaskan bahwa dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 69, diusulkan alokasi 2% APBN dan APBD untuk keolahragaan nasional.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Komite III DPD RI untuk memajukan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga, tegasnya. Contoh, PON Papua hampir batal, namun atas upaya DPD RI yang menghadirkan Kemenpora, KONI, KOI, dan pihak-pihak terkait, maka PON bisa tetap dilaksanakan. Prof. Sylvi menjelaskan, Pemda diharapkan mendukung PON Papua dengan menyediakan anggaran untuk tim, baik atlit maupun official sehingga PON ini akan sukses dan atlit meraih prestasi,” turur Prof Sylviana, Senator asal DKI Jakarta ini.

Sedang Hasan Basri mengingatkan bahwa, keberhasilan usulan 2% di atas sangat membutuhkan dukungan para kepala daerah, dan kelak jika berhasil, dibutuhkan komitmen pelaksanaan norma UU ini.

“Jangan sampai seperti halnya dana pendidikan, banyak daerah belum bisa melaksanakan 20% anggaran pendidikan,” katanya.

Di sisi lain, Bambang Sutrisno senator asal Jawa Tengah, menyoroti soal nasib pelatih. Pelatih yang melahirkan atlit berprestasi, agar bisa diakomodir untuk menjadi pegawai di BUMN atau pemerintahan, melalui revisi UU ini.

Senada dengan itu, Mirati Dewaningsih senator asal Maluku, mengusulkan agar standarisasi bonus atau penghargaan bagi atlit yang berprestasi perlu menjadi perhatian bersama.

“Jika bonus tidak jelas atau tidak standar, maka atlit akan tidak tertarik untuk berlomba,” katanya.

Melanjutkan pernyataannya, Prof. Sylviana juga mengingatkan bahwa, perlu kajian mendalam tentang dibolehkannya CSR untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga.

“Pihak swasta perlu melibatkan diri agar prestasi olahraga atlit Indonesia berkembang pesat,” jelasnya.

Berkenaan proses revisi UU SKN dimaksud, Komite III DPD RI sesuai tugas dan fungsinya dalam bidang legislasi mempunyai kewenangan untuk memberikan Pandangan dan Pendapat atas sebuah Rancangan Undang-Undang. Dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat atas RUU SKN itulah Komite III DPD RI hadir di ditengah-tengah insan keolahragaan untuk menyerap dan menghimpun berbagai masukan dan pandangan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *