Moeldoko Sebut Resmi Laporkan ICW ke Bareskrim Bukan Antikritik

by
KSP Moeldoko di Bareskrim Polri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko resmi melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).

Seperti sebelumnya dikatakan Moeldoko, ia sudah memberikan banyak waktu untuk ICW meminta maaf sampai melakukan somasi sebanyak tiga kali.

Karena sempatan luas yang diberikannya digubris, maka jalan yang ditempuh adalah melaporkannya ke Bareskrim.

“Nggak, Moeldoko nggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP mendengar itu,” ujar Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Moeldoko kembali menjelaskan dia sudah memberi kesempatan pada ICW agar menjelaskan terkait tuduhan polemik Ivermectin, ia mengaku telah memberikan kesempatan berkali-kali agar ICW meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Akan tetapi, Moeldoko merasa tidak ada itikad baik sehingga ia menempuh langkah hukum.

“Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti dan kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut, tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan pihaknya memiliki program KSP Mendengar. Dia juga menyatakan dirinya keberatan dengan tudingan ICW karena memiliki anak dan istri.

“Ada program saya KSP Mendengar. Sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik. Kita beri mic, silakan mau marah. Karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya. Nggak ada masalah,” terang Moeldoko.

“Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu,” imbuhnya

Laporan polisi (LP) terhadap peneliti ICW atas nama Egi Primayogha teregister dalam LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 10 September 2021. Egi dilaporkan dengan sejumlah pasal seperti Pasal 45 ayat (3) Jo 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *