Laporan Dugaan Penipuan, Pengamat Sarankan Tutup Kasus Jika Bukti Tak Cukup

by
Ilustrasi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat hukum Asep Warlan Yusuf dan Suparji Ahmad, angkat bicara soal  nasib Elinda Agustina yang dilaporkan seorang Anggota DPR RI ke Kepolisian Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini terjadi di tahun 2019, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Asep, dosen di Universitas Parahyangan ini saat dihubungi beritabuana.co,  dari Jakarta, Jumat (10/9/2021) menduga ada beberapa alasan sehingga Kepolisian belum melanjutkan pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, Elinda dan dua orang lainnya dipanggil polisi dan sudah dua kali diperiksa, karena dugaan penipuan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi yang memeriksa sempat menyita hand phone, buku tabungan dan kartu ATM, kalung emas dan cincin emas serta uang tunai Rp5.200.000.

“Bisa saja karena belum ada cukup alat bukti, alat bukti yang memadai dan meyakinkan  sehingga tidak disidik,” kata dia.

Alasan lain menurut Asep adalah kepolisian tidak lagi concern untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut  sehingga menjadi terabaikan. Atau bisa saja ada tekanan dari pihak tertentu, maupun ada faktor lain sehingga penyelidikan menjadi terhenti.

“Dengan demikian, nasib Elinda Agustina sebagai terlapor menjadi tidak jelas karena permasalahannya menggantung. Kasihan terlapor,” ujarnya sembari menambahkan, laporan kepada Elinda itu belum tentu kasus penipuan.

Sebab misalnya antara terlapor dan pelapor sebelumnya ada membuat perjanjian, hal demikian juga biasa dan melihat situasi dan kondisinya.

Menurut Asep, jika memang penyidik kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan, sebaiknya penyelidikan itu ditutup saja.

“Bukti-bukti pidananya tidak ada,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad juga menyatakan pemeriksaan terhadap Elinda dan dua sahabatnya itu harus dihentikan.

“Kalau tidak terbukti, proses hukumnya dihentikan saja,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Elinda dan Mardianus serta Kiki Olivia Dewanti dijemput aparat Kepolisian dari Polres Kutai Barat dan Polda Kaltim pada 13 November 2019 silam dan dibawa ke Polsekta Samarinda.

Kuasa hukum Elinda, Agustinus menyatakan sudah mengirim surat ke Kapolres Kutai Barat pada Desember 2019 perihal kelanjutan pemeriksaan kliennya itu.

“Karena sampai saat ini klien kami belum mengetahui sejauh mana perkembangan proses penyidikan atas dugaan tindak pidananya. Kami mempertanyakan apakah ada tindak lanjut dari proses penyidikan yang sudah dibuat sebelumnya,” kata Agustinus belum lama ini.

Dalam hal ini menurut Agustinus supaya ada kepastian hukum. Sebab ia menduga, Elinda dan dua rekannya itu  dijemput dan diperiksa polisi berkaitan dengan laporan pidana yang disampaikan Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dia menambahkan, kronologi peristiwa yang menimpa kliennya itu juga ikut dilampirkan dalam suratnya ke Kapolres Kubar. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *