12 Orang Terduga Pelaku Pungli Tanjung Priok Mulai Diadili

by
Jaksa Melani, SH membacakan dakwaan kasus dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mulai mengadili 12 orang yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Togi Pardede, SH, didampingi Erly Soelistyarni, SH, dan Rudi Kindarto, SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Melani, SH, ke 12 terdakwa beda peran dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dijelaskan Melani, awalnya Mukolil, seorang sopir kontainer akan melakukan bongkar muat di Depo PT GFC. Tiba di pintu masuk, dokumen dan fisik isi kontainernya dicek dulu oleh oknum security sambil meminta Rp 2 ribu kepada saksi korban.

Usai diperiksa, lanjut jaksa, Mukolil menuju kasir untuk membayar biaya pembongkaran.

“Biayanya berdasarkan ukuran feet yakni 20, 50, dan 45 dengan bayaran Rp 700 ribu – Rp 1 juta,” kata jaksa, sambil menambahkan, “jika ada kerusakan kontainer akan ada biaya tambahan dari kasir lagi”.

Lalu saksi korban menuju lokasi pencucian sambil menunjukkan bon dari kasir yang selanjutnya distempel oleh oknum petugas cuci.

Usai kontainernya dicuci, terdakwa Dirman dan Haris, bagian cuci minta lagi Rp 2 ribu ke saksi korban.

Setelah dicuci, korban membawa kontainernya menuju krian untuk bongkar muat barang oleh operator yang terdiri dari terdakwa Odih, Wahyudi, Yoga, dan Dede Rahman.

“Setelah bongkar muat, terdakwa Rian dan Fajaruddin menginstruksikan operator menyusun barang dan kedua tedakwa meminta Rp 5 ribu – Rp 10 ribu ke saksi korban. Jadi tergantung muatan kontainer,” kata jaksa, Rabu (8/9/2021).

Selanjutnya korban menuju pintu keluar. Tiba di gate out, korban diminta lagi Rp 2 ribu oleh oknum satpam yang menjadi terdakwa yakni Achmad Wahyudin, Rohali dan Triadmoko.

Disebut jaksa, pemberian sejumlah uang kepada para terdakwa itu untuk kelancaran proses kegiatan operasional di PT GFC.

“Kalau tidak dikasih, bongkar muat akan dipersulit prosesnya. Sebab, kendaraan korban pernah dilempar batu dan dirusak karena tidak diberikan uang,” terang jaksa.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, para terdakwa mengaku tidak keberatan.

“Tidak keberatan pak,” kata para terdakwa melalui sidang online.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Melani, SH menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana pemerasan yaitu Pasal 368 ayat (2) ke 2 KUHP.

Seperti diketahui, penangkapan para terdakwa pasca Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan masalah premanisme di daerah Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain ke 12 terdakwa itu, puluhan terdakwa lainnya juga sedang disidang di PN Jakarta Utara terkait dugaan pungutan liar. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *